Minuman berperisa buah dalam kemasan sachet Pop Ice di sebuah warung. KPPU mendenda produsen Pop Ice Rp11,4 miliar karena dinilai melanggar UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
© Lawrence /Flickr
© Lawrence /Flickr
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Forisa Nusapersada, produsen minuman Pop Ice dengan denda Rp11,46 miliar, Selasa (30/8). Dalam sidang yang digelar sejak 19 Januari 2015 itu, Majelis KPPU memutuskan, PT Forisa melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
"Terlapor secara sah meyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis M. Nawir Messi, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam pasal 19 itu, pelaku usaha dilarang menolak, menghalangi pesaing, atau mematikan pesaing yang bisa mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha yang tak sehat. Sedangkan pasal 25 melarang pelaku usaha yang dominan mencegah konsumen mendapatkan produk yang bersaing.
Majelis KPPU menilai, PT Forisa lewat program Pop Ice The Real Blender yang digelar dari Oktober 2014 hingga Juli 2015, terbukti menghalangi pelaku usaha lain di bidang usaha yang sama. PT Forisa diduga telah melakukan tindakan anti persaingan usaha dan menyalahgunakan posisi dominannya yang menguasai 94 persen pasar.
Pop Ice The Real Ice Blender merupakan program yang dibuat PT Forisa dengan pedagang. Dalam program ini PT Forisa mengikat pedagang dengan perjanjian dilarang memajang banner dan menjual produk selain Pop Ice. Selain itu, KPPU menilai PT Forisa menghalangi pesaing dengan menjanjikan hadiah berupa satu bal Pop Ice, kaos, dan blender.
Lewat program yang sama, Forisa dinilai telah mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. PT Forisa dinilai telah mematikan usaha pesaingnya sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal tersebut terbukti, salah satu pesaing PT Forisa PT Karniel Pasific Indonesia yang mengaku program promosi telah menurunkan omzet penjualannya. PT Karniel Pasific Indonesia merupakan pemain sejenis dengan merek S'cafe.
April lalu, KPPU hingga harus menggelar sidang di daerah yang pasarnya dikuasai PT Forisa. Yakni di Surabaya, Balikpapan, dan Medan. Salah satu distributor produk PT Karniel, menilai program Pop Ice The Real Ice Blender itu berjalan efektif sehingga merugikannya. Sehingga keuntungan beralih ke PT Forisa.
Maka, Majelis menetapkan mendenda Forisa sebesar Rp 11,46 miliar.Denda itu dinilai berdasarkan perhitungan 30 persen dari keuntungan sejak program Pop ice The Real Ice Blender berjalan. "Denda tersebut akan disetor untuk kas negara," ujarnya. Perwakilan dari PT Forisa Sukiman enggan berkomentar banyak tentang denda ini. "Kami terima," kata dia. Untuk upaya hukum, dia menyatakan masih pikir-pikir karena belum mendapat salinan putusan.
"Terlapor secara sah meyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Ketua Majelis M. Nawir Messi, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam pasal 19 itu, pelaku usaha dilarang menolak, menghalangi pesaing, atau mematikan pesaing yang bisa mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha yang tak sehat. Sedangkan pasal 25 melarang pelaku usaha yang dominan mencegah konsumen mendapatkan produk yang bersaing.
Majelis KPPU menilai, PT Forisa lewat program Pop Ice The Real Blender yang digelar dari Oktober 2014 hingga Juli 2015, terbukti menghalangi pelaku usaha lain di bidang usaha yang sama. PT Forisa diduga telah melakukan tindakan anti persaingan usaha dan menyalahgunakan posisi dominannya yang menguasai 94 persen pasar.
Pop Ice The Real Ice Blender merupakan program yang dibuat PT Forisa dengan pedagang. Dalam program ini PT Forisa mengikat pedagang dengan perjanjian dilarang memajang banner dan menjual produk selain Pop Ice. Selain itu, KPPU menilai PT Forisa menghalangi pesaing dengan menjanjikan hadiah berupa satu bal Pop Ice, kaos, dan blender.
Lewat program yang sama, Forisa dinilai telah mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. PT Forisa dinilai telah mematikan usaha pesaingnya sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal tersebut terbukti, salah satu pesaing PT Forisa PT Karniel Pasific Indonesia yang mengaku program promosi telah menurunkan omzet penjualannya. PT Karniel Pasific Indonesia merupakan pemain sejenis dengan merek S'cafe.
April lalu, KPPU hingga harus menggelar sidang di daerah yang pasarnya dikuasai PT Forisa. Yakni di Surabaya, Balikpapan, dan Medan. Salah satu distributor produk PT Karniel, menilai program Pop Ice The Real Ice Blender itu berjalan efektif sehingga merugikannya. Sehingga keuntungan beralih ke PT Forisa.
Maka, Majelis menetapkan mendenda Forisa sebesar Rp 11,46 miliar.Denda itu dinilai berdasarkan perhitungan 30 persen dari keuntungan sejak program Pop ice The Real Ice Blender berjalan. "Denda tersebut akan disetor untuk kas negara," ujarnya. Perwakilan dari PT Forisa Sukiman enggan berkomentar banyak tentang denda ini. "Kami terima," kata dia. Untuk upaya hukum, dia menyatakan masih pikir-pikir karena belum mendapat salinan putusan.
0 Response to "Halangi pesaing, produsen Pop Ice didenda Rp11,4 miliar"
Posting Komentar